a. melakukan urusan tata usaha;
b. melakukan urusan kepegawaian;
c. melakukan urusan rumah tangga;
d. melakukan urusan tata persuratan dan kearsipan;
e. melakukan urusan kehumasan;
f. melakukan pengelolaan dan inventarisasi barang milik negara yang ada;
g. menyusun laporan kinerja;
h. memproses bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
i. mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah; dan
j. mengerjakan tugas-tugas lain Sub Bagian Umum yang diberikan oleh
Sekretaris
PPID Etalase Dokumen Badan Keuangan Kabupaten Ngawi