Tugas Bidang Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Daerah:
melaksanakan sebagian tugas Badan Keuangan di Bidang Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Daerah.
Fungsi Bidang Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Daerah:
a. melaksanakan penyusunan regulasi akuntansi pemerintah daerah;
b. melaksanakan Koordinasi Dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
c. melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan
Pengeluaran Kas Daerah;
d. melaksanakan Rekonsiliasi dan Verifikasi Aset, Kewajiban, Ekuitas,
Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Pendapatan-LO dan Beban;
e. melaksanakan Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bulanan,
Triwulanan dan Semesteran;
f. melaksanakan Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
g. melaksanakan pencatatan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui
Rekening Kas Umum Daerah;
h. melaksanakan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelesaian Tuntutan
Perberdaharaan dan Tuntutan Kerugian Daerah;
i. melaksanakan Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
j. melaksanakan penyusunan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik
Daerah;
k. melaksanakan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pemerintah Kabupaten;
l. melaksanakan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial;
m. melaksanakan rekonsiliasi realisasi penerimaan dan pengeluaran;
n. menyusun dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait
dengan Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
o. melaksanakan evaluasi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; dan
p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Tugas Sub Bidang Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran:
a. melakukan Rekonsiliasi dan Verifikasi Aset, Kewajiban, Ekuitas,
Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Pendapatan-LO dan Beban;
b. menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
c. menyusun regulasi akuntansi pemerintah daerah;
d. melakukan pembinaan tentang penyusunan laporan keuangan
pemerintah daerah sesuai sistem akuntansi pemerintah daerah;
e. melakukan verifikasi, analisa dan koreksi terhadap kesalahan realisasi
penerimaan dan pengeluaran (bukti memorial);
f. melakukan rekonsiliasi atas realisasi penerimaan dan pengeluaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah; dan
g. melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah sesuai dengan tugas Bidang
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah.
Tugas Sub Bidang Analisis Pelaporan dan Transaksi Keuangan:
a. melakukan koordinasi pelaksanaan akuntansi penerimaan dan
pengeluaran kas daerah;
b. menyusun Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. menyusun Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah;
d. menyusun dan Menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait
dengan bidang Akuntansi dan Pelaporan; dan
e. melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah sesuai dengan tugas Bidang
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah.