Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Daerah
Badan Keuangan Kabupaten Ngawi


Struktur Organisasi

Silahkan geser untuk melihat struktur organisasi


Tugas Bidang Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Daerah:


melaksanakan sebagian tugas Badan Keuangan di Bidang Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Daerah.




Fungsi Bidang Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Daerah:


a. melaksanakan penyusunan regulasi akuntansi pemerintah daerah;
b. melaksanakan Koordinasi Dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah;
d. melaksanakan Rekonsiliasi dan Verifikasi Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Pendapatan-LO dan Beban;
e. melaksanakan Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bulanan, Triwulanan dan Semesteran;
f. melaksanakan Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
g. melaksanakan pencatatan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah;
h. melaksanakan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelesaian Tuntutan Perberdaharaan dan Tuntutan Kerugian Daerah;
i. melaksanakan Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
j. melaksanakan penyusunan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah;
k. melaksanakan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten;
l. melaksanakan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial;
m. melaksanakan rekonsiliasi realisasi penerimaan dan pengeluaran;
n. menyusun dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
o. melaksanakan evaluasi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.




Tugas Sub Bidang Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran:


a. melakukan Rekonsiliasi dan Verifikasi Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Pendapatan-LO dan Beban;
b. menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
c. menyusun regulasi akuntansi pemerintah daerah;
d. melakukan pembinaan tentang penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai sistem akuntansi pemerintah daerah;
e. melakukan verifikasi, analisa dan koreksi terhadap kesalahan realisasi penerimaan dan pengeluaran (bukti memorial);
f. melakukan rekonsiliasi atas realisasi penerimaan dan pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah; dan
g. melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah sesuai dengan tugas Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah.




Tugas Sub Bidang Analisis Pelaporan dan Transaksi Keuangan:


a. melakukan koordinasi pelaksanaan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
b. menyusun Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. menyusun Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah;
d. menyusun dan Menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan bidang Akuntansi dan Pelaporan; dan
e. melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah sesuai dengan tugas Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah.