HALAMAN PROFIL
Badan Keuangan Kabupaten Ngawi

Jalan Teuku Umar No. 12, Kluncing, Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi

Badan Keuangan Kabupaten Ngawi

Badan Keuangan merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Badan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Keuangan serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Struktur Organisasi

Silahkan geser untuk melihat struktur organisasi

POSISI BADAN KEUANGAN

INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PERANGKAT DAERAH

  1. Nilai LHE AKIP Perangkat Daerah
  2. Persentase Peningkatan PAD
  3. Persentase kualitas pengelolaan keuangan kategori tertib
  4. Persentase kualitas pengelolaan BMD kategori tertib

Badan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Badan Keuangan
  2. penyusunan kebijakan teknis urusan keuangan dan barang milik Daerah;
  3. pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan keuangan dan barang milik Daerah;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan keuangan dan barang milik Daerah;
  5. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan keuangan dan barang milik Daerah; dan
  6. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Badan Keuangan mempunyai kewenangan:

  1. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah;
  2. penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah; c. penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan Daerah;
  3. penyusunan rencana dan melaksanakan kebijakan penganggaran Pemerintah Daerah;
  4. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
  5. penyusunan dan melaksanakan Kebijakan penatausahaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
  6. melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah dan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah;
  7. penyusunan dan melaksanakan kebijakan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  8. penyusunan Laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  9. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
  10. penyusunan Laporan semester I (satu) dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;
  11. melaksanakan Pemungutan pendapatan Daerah dari sektor pajak dan mengkoordinasikan dan fasilitasi pendapatan Daerah;
  12. melaksanakan koordinasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
  13. melaksanakan penempatan uang Daerah dan mengelola/menatausahakan investasi Daerah;
  14. melakukan pengelolaan utang dan piutang Daerah;
  15. melakukan penagihan piutang Daerah;
  16. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah;
  17. penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan barang milik Daerah;
  18. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  19. membantu meneliti dan memberikan pertimbangan tentang pengelolaan barang milik Daerah; dan
  20. penyusunan kebijakan pengelolaan barang milik Daerah;

Dasar Hukum Lembaga

Tugas Pokok Dan Fungsi
Badan Keuangan Kabupaten Ngawi

Badan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Keuangan serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Badan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah;
  2. peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Badan Keuangan;
  3. penyusunan kebijakan teknis urusan keuangan dan barang milik Daerah;
  4. pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan keuangan dan barang milik Daerah;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan keuangan dan barang milik Daerah;
  6. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan keuangan dan barang milik Daerah; dan
  7. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Badan Keuangan mempunyai kewenangan:
  1. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah;
  2. penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah;
  3. penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan Daerah;
  4. penyusunan rencana dan melaksanakan kebijakan penganggaran Pemerintah Daerah;
  5. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
  6. penyusunan dan melaksanakan Kebijakan penatausahaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
  7. melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah dan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah;
  8. penyusunan dan melaksanakan kebijakan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  9. penyusunan Laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  10. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
  11. penyusunan Laporan semester I (satu) dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;
  12. melaksanakan Pemungutan pendapatan Daerah dari sektor pajak dan mengkoordinasikan dan fasilitasi pendapatan Daerah;
  13. melaksanakan koordinasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
  14. melaksanakan penempatan uang Daerah dan mengelola/menatausahakan investasi Daerah;
  15. melakukan pengelolaan utang dan piutang Daerah;
  16. melakukan penagihan piutang Daerah;
  17. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah;
  18. penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan barang milik Daerah;
  19. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  20. membantu meneliti dan memberikan pertimbangan tentang pengelolaan barang milik Daerah; dan
  21. penyusunan kebijakan pengelolaan barang milik Daerah;