Perbendaharaan Daerah
Badan Keuangan Kabupaten Ngawi

Tugas Bidang Perbendaharaan Daerah:


melaksanakan sebagian tugas Badan Keuangan di Bidang Perbendaharaan Daerah.




Fungsi Bidang Perbendaharaan Daerah:


a. melaksanakan koordinasi dan penyusunan Regulasi serta kebijakan perbendaharaan Daerah;
b. mengoordinasikan pengelolaan kas daerah;
c. melaksanakan koordinasi pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya;
d. penyiapan dan penerbitan anggaran kas Pemerintah Daerah, Surat Penyediaan Dana dan Surat Perintah Pencairan Dana serta penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran;
e. menyiapkan dokumen pengesahan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah;
f. melaksanakan Penatausahaan Pembiayaan Daerah;
g. melaksanakan Koordinasi, Monitoring Dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan Dan Dana Transfer Lainnya;
h. melaksanakan Koordinasi, Pelaksanaan Kerjasama Dan Pemantauan Transaksi Non Tunai Dengan Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank;
i. melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/ Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga;
j. melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Piutang Dan Utang Daerah yang Timbul Akibat Pengelolaan Kas;
k. melaksanakan Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Kas Serta Pemungutan dan Pemotongan Atas Surat Perintah Pencairan Dana Dengan Instasi Terkait;
l. melaksanakan Pembinaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kabupaten;
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.




Tugas Sub Bidang Belanja:


a. memproses, menerbitkan dan mendistribusikan Lembar Surat Perintah Pencairan Dana;
b. melakukan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/ Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga;
c. melakukan Penatausahaan Pembiayaan Daerah; dan
d. mengerjakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah sesuai dengan tugas Bidang Perbendaharaan Daerah.




Tugas Sub Bidang Verifikasi:


a. melakukan Penyiapan dan Penerbitan Anggaran Kas Pemerintah Daerah, Surat Penyediaan Dana, dan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran;
b. melakukan Pembinaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kabupaten;
c. menyusun Regulasi serta kebijakan perbendaharaan Daerah;
d. melakukan Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Kas Serta Pemungutan dan Pemotongan Atas Surat Perintah Pencairan Dana Dengan Instasi Terkait; dan
e. melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah sesuai dengan tugas Bidang Perbendaharaan Daerah.