Tugas Bidang Perbendaharaan Daerah:
melaksanakan sebagian tugas Badan Keuangan di Bidang Perbendaharaan Daerah.
Fungsi Bidang Perbendaharaan Daerah:
a. melaksanakan koordinasi dan penyusunan Regulasi serta kebijakan
perbendaharaan Daerah;
b. mengoordinasikan pengelolaan kas daerah;
c. melaksanakan koordinasi pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran
sebelumnya;
d. penyiapan dan penerbitan anggaran kas Pemerintah Daerah, Surat
Penyediaan Dana dan Surat Perintah Pencairan Dana serta penerbitan Surat
Keterangan Penghentian Pembayaran;
e. menyiapkan dokumen pengesahan penerimaan dan pengeluaran yang tidak
melalui Rekening Kas Umum Daerah;
f. melaksanakan Penatausahaan Pembiayaan Daerah;
g. melaksanakan Koordinasi, Monitoring Dan Evaluasi Pengelolaan Dana
Perimbangan Dan Dana Transfer Lainnya;
h. melaksanakan Koordinasi, Pelaksanaan Kerjasama Dan Pemantauan
Transaksi Non Tunai Dengan Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank;
i. melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan
dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan
Pemungutan/ Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga;
j. melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Piutang Dan Utang Daerah yang
Timbul Akibat Pengelolaan Kas;
k. melaksanakan Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Kas Serta
Pemungutan dan Pemotongan Atas Surat Perintah Pencairan Dana Dengan
Instasi Terkait;
l. melaksanakan Pembinaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah
Kabupaten;
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Tugas Sub Bidang Belanja:
a. memproses, menerbitkan dan mendistribusikan Lembar Surat Perintah
Pencairan Dana;
b. melakukan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan
dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan
Pemungutan/ Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga;
c. melakukan Penatausahaan Pembiayaan Daerah; dan
d. mengerjakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Perbendaharaan Daerah sesuai dengan tugas Bidang Perbendaharaan
Daerah.
Tugas Sub Bidang Verifikasi:
a. melakukan Penyiapan dan Penerbitan Anggaran Kas Pemerintah Daerah,
Surat Penyediaan Dana, dan Surat Keterangan Penghentian
Pembayaran;
b. melakukan Pembinaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah
Kabupaten;
c. menyusun Regulasi serta kebijakan perbendaharaan Daerah;
d. melakukan Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Kas Serta
Pemungutan dan Pemotongan Atas Surat Perintah Pencairan Dana
Dengan Instasi Terkait; dan
e. melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Perbendaharaan Daerah sesuai dengan tugas Bidang Perbendaharaan
Daerah.