Pengelolaan Pendapatan Daerah
Badan Keuangan Kabupaten Ngawi

Tugas Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah:


melaksanakan sebagian tugas Badan Keuangan di Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.




Fungsi Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah:


a. melaksanakan koordinasi dan penyusunan Regulasi serta kebijakan Pengelolaan Pendapatan Daerah;
b. melaksanakan analisa dan pengembangan pajak Daerah;
c. melaksanakan Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah;
d. melaksanakan Penetapan Pajak Daerah;
e. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pendapatan Daerah;
f. melaksanakan monitoring dan sinkronisasi regulasi yang terkait dengan pendapatan Daerah;
g. melaksanakan penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak Daerah kepada masyarakat;
h. melaksanakan perumusan kebijakan pajak Daerah;
i. melaksanakan sistem informasi pajak Daerah;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi pendapatan Daerah; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.




Tugas Sub Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah:


a. menyusun standar operasional prosedur;
b. menyiapkan perencanaan pendapatan Daerah;
c. melaksanakan koordinasi dan rekonsiliasi pendapatan Daerah;
d. menyiapkan bahan penyuluhan dan sosialisasi pajak Daerah;
e. menyiapkan bahan penyuluhan dan kebijakan pajak Daerah;
f. melaksanakan pendaftaran, pendataan obyek dan subyek pajak Daerah;
g. menyiapkan bahan koordinasi pendataan pajak Daerah;
h. melaksanakan ekstensifikasi pajak Daerah;
i. melaksanakan perubahan data pajak Daerah; dan
j. mengerjakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah sesuai dengan tugas Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.




Tugas Sub Bidang Pengendalian Dan Evaluasi:


a. menghimpun dan melaporkan data realisasi penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya; b. menghimpun dan menyusun laporan secara periodik data objek dan subjek pungutan serta perkembangannya;
c. melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran sistem informasi dan basis data pajak daerah;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan rekonsiliasi pendapatan daerah;
e. melaksanakan penyusunan laporan pendapatan daerah;
f. melaksanakan inventarisasi piutang pajak daerah;
g. pemeliharaan dan pemutakhiran basis data pajak daerah; dan
h. mengerjakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah sesuai dengan tugas Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.