Perencanaan Anggaran Daerah
Badan Keuangan Kabupaten Ngawi

Tugas Bidang Perencanaan Anggaran Daerah:


melaksanakan sebagian tugas Badan Keuangan di Bidang Perencanaan Anggaran Daerah.




Fungsi Bidang Perencanaan Anggaran Daerah:


a. melaksanakan koordinasi dan penyusunan Regulasi serta kebijakan anggaran Pemerintah Daerah;
b. melaksanakan koordinasi dan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara;
c. melaksanakan koordinasi dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penjabaran Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. melaksanakan koordinasi, penyusunan dan verifikasi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dokumen Pelaksana Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
e. melaksanakan koordinasi perencanaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah;
f. melaksanakan pembinaan perencanaan penganggaran daerah;
g. melaksanakan Analisis perencanaan dan Penganggaran Pembiayaan Daerah;
h. melaksanakan Penyusunan Kebijakan dan Alokasi Subsidi;
i. melaksanakan Analisis Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan;
j. melaksanakan Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak;
k. melaksanakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Daerah;
l. melaksanakan Pengelolaan Data dan Implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah;
m. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.




Tugas Sub Bidang Penyusunan Perda dan Perkada Anggaran Pemerintah Daerah:


a. menyiapkan koordinasi, penyusunan dan verifikasi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. menyiapkan koordinasi, penyusunan rancangan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. menyiapkan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
d. menyiapkan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
e. menyiapkan bahan penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
f. menyiapkan bahan penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
g. mengerjakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah sesuai dengan tugas Bidang Perencanaan Anggaran Daerah.




Tugas Sub Bidang Penyusunan Regulasi, Pembinaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:


a. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan Regulasi serta kebijakan anggaran Pemerintah Daerah;
b. menyiapkan bahan Analisis perencanaan dan Penganggaran Pembiayaan Daerah;
c. menyiapkan bahan Penyusunan Kebijakan dan Alokasi Subsidi;
d. menyiapkan bahan pembinaan perencanaan penganggaran daerah;
e. menyiapkan koordinasi dan verifikasi Dokumen Pelaksana Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
f. melaksanakan Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak;
g. melaksanakan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Daerah;
h. melaksanakan Pengelolaan Data dan Implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
i. mengerjakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah sesuai dengan tugas Bidang Rehabilitasi Sosial.