melaksanakan sebagian tugas Badan Keuangan di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Fungsi Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah:
a. melaksanakan koordinasi dan penyusunan regulasi serta kebijakan
pengelolaan barang milik daerah;
b. melaksanakan penatausahaan barang milik daerah;
c. melaksanakan koordinasi inventarisasi barang milik daerah Pemerintah
Daerah;
d. melaksanakan penyusunan standar harga;
e. melaksanakan penyusunan standar kebutuhan barang milik daerah;
f. melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan kebutuhan barang
milik daerah;
g. melaksanakan rekonsiliasi laporan barang milik daerah Pemerintah
Daerah;
h. melaksanakan penyusunan laporan barang milik daerah Pemerintah
Daerah;
i. melaksanakan penyusunan persetujuan dalam penyusunan rencana
kebutuhan barang milik daerah;
j. melaksanakan koordinasi dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan
pemindahtanganan barang milik daerah;
k. mengoordinasikan hasil penilaian barang milik daerah;
l. melaksanakan koordinasi penyimpanan dokumen kepemilikan asset
pemerintah daerah;
m. mengoordinasikan dan Melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik
daerah kabupaten; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Tugas Sub Bidang Penyusunan Regulasi dan Pembinaan Barang Milik Daerah:
a. melaksanakan koordinasi dan penyusunan regulasi serta kebijakan
pengelolaan barang milik daerah;
b. menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan
rencana kebutuhan barang milik daerah;
c. menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan
rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
d. menyiapkan bahan penyusunan standar harga;
e. menyiapkan bahan penyusunan standar kebutuhan barang milik
daerah;
f. melaksanakan pembinaan, pengawasan dalam tata kelola barang milik
daerah;
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai bidang tugasnya.
Tugas Sub Bidang Pengamanan dan Pengendalian Barang Milik Daerah: