Sosialisasi Perbup Nomor 5 Tahun 2024
Posted 7 months ago , 44
Ngawi, 24 April 2024 - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Badan Keuangan (Bakeu) mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah. Acara yang berlangsung di Aula Inspektorat pada hari Rabu, 24 April 2024 ini dihadiri oleh 70 wajib pajak air tanah di Kabupaten Ngawi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak tentang peraturan baru terkait pajak air tanah. Hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah Bapak Agus Sutopo selaku Sekretaris Badan, Akhmad Arwan Arifiyanto selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, dan Sumardi selaku Kepala Subbidang Pengendalian dan Evaluasi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak tentang peraturan baru terkait pajak air tanah. Hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah Bapak Agus Sutopo selaku Sekretaris Badan, Akhmad Arwan Arifiyanto selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, dan Sumardi selaku Kepala Subbidang Pengendalian dan Evaluasi.
Bapak Agus Sutopo, Sekretaris Badan Keuangan Ngawi, menyampaikan dalam sambutannya bahwa "Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 ini merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan air tanah di Kabupaten Ngawi yang berkelanjutan. Pajak air tanah ini akan digunakan untuk pendanaan berbagai program pelestarian sumber daya air dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat."
Akhmad Arwan Arifiyanto, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, menjelaskan lebih detail tentang pengelompokkan wajib pajak dan tarif pajak yang berlaku. "Wajib pajak air tanah dibagi menjadi 5 kelompok berdasarkan jenis usaha dan besaran penggunaan air. Masing-masing kelompok memiliki tarif pajak yang berbeda. Tarif ini dihitung berdasarkan nilai ekonomis air tanah dan keadilan bagi semua wajib pajak."
Sumardi, Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi, menambahkan bahwa "Pemerintah Kabupaten Ngawi akan memberikan bantuan pengadaan Watermeter kepada para wajib pajak. Bantuan ini diharapkan dapat membantu para wajib pajak dan petugas pajak dalam menghitung penggunaan air bulanan dengan lebih akurat, sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat."
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung kondusif dengan adanya beberapa sesi tanya jawab antara wajib pajak dengan pemerintah daerah. Para wajib pajak terlihat antusias dalam mengikuti sosialisasi ini dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan peraturan baru tersebut.
Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap dengan adanya sosialisasi ini, para wajib pajak dapat memahami dan mematuhi peraturan baru terkait pajak air tanah. Hal ini tentunya akan membantu meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung kelestarian sumber daya air di Kabupaten Ngawi.