Sosialisasi Peraturan Daerah No.10 Tahun 2024

Posted 5 months ago , 67

Kantor Bakeu
Ngawi, 26 Juni 2024 - Badan Keuangan Kabupaten Ngawi menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di 13 kecamatan di wilayah Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan beberapa dinas lain, seperti Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang isi dan ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan setiap pemerintah desa dalam kecamatan terkait. Akhmad Arwan, selaku Kepala Bidang Pajak Pemeliharaan dan Penagihan (PPD) Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, menyampaikan bahwa "pemahaman yang baik tentang pajak dan retribusi daerah sangat penting bagi masyarakat, karena pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah."

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung kondusif dan antusias. Hal ini ditandai dengan adanya tanya jawab dari para peserta yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang isi dan ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lina Deysi, selaku Kasubbid, menambahkan bahwa "melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami kewajibannya untuk membayar pajak dan retribusi daerah dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak dan retribusi daerah. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dalam membayar pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung pembangunan daerah.

Selain Akhmad Arwan dan Lina Deysi, kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber lain dari Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, yaitu Sumardi selaku Kasubbid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bambang Subekti selaku JFT Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2).

Back to BakeuNews