REKONSILIASI PELAKSANAAN APBD S.D. AGUSTUS TAHUN 2023
Posted 1 year ago , 37
Rekonsiliasi adalah proses membandingkan data laporan keuangan untuk memastikan bahwa angka-angka yang dilaporkan sesuai, akurat dan konsisten. Kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi terjadi ketidaksesuaian atau kesalahan yang mungkin terjadi serta memastikan entitas mematuhi standar akuntansi yang berlaku dan persyaratan regulasi lainnya.
Badan Keuangan Kabupaten Ngawi melalui Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, mengadakan kegiatan rekonsiliasi pelaksanaan APBD sampai dengan bulan Agustus Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan diruang Akuntansi dan Pelaporan mulai hari Senin s.d. Kamis tanggal 04 s.d. 07 Agustus 2023, ditujukan kepada 46 (empat puluh enam) OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi yang dihadiri oleh Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran masing-masing OPD.
Bendahara OPD dalam melakukan rekonsiliasi mengacu pada dokumen sumber dan dokumen pendukung. Dokumen tersebut antara lain :
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sampai dengan bulan Agustus 2023;
- Buku Kas Umum (BKU) bulan Agustus 2023;
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ)-Fungsional bulan Agustus 2023;
- Rekening Koran (RC) bulan Agustus 2023.