PENYERAHAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI TAHUN 2023 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2022

Posted 1 year ago , 32

Kantor Bakeu
Ngawi – Pertanggungjawaban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah tahapan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang berfungsi untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD yang telah disahkan dan dilaksanakan selama satu tahun anggaran. Badan Keuangan Kabupaten Ngawi pada hari Jum’at (08/09/2023) telah menyerahkan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Kabupaten Ngawi Nomor 120 Tahun 2023 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur.

Peraturan Daerah Kabupaten merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dengan persetujuan bersama Bupati. Tujuan utama dari peraturan daerah dan Peraturan Bupati adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, dan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain; Memihak kepada kepentingan rakyat, menunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2023 ini menunjukkan realisasi atas penyerapan APBD Tahun Anggaran 2022 pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi. Sehingga seluruh pihak yang berkepentingan dapat mengetahui kinerja Pemerintah Daerah dalam mengelola dan mengalokasikan APBD-nya.

Back to BakeuNews