Badan Keuangan Kabupaten Ngawi Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 ke Inspektorat

Posted 2 years ago , 90

Kantor Bakeu
Ngawi – Badan Keuangan Kabupaten Ngawi pada hari Senin (13/03/2023) telah menyerahkan laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 ke Inspektorat untuk di lakukan reviu sebelum LKPD diserahkan kepada tim BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Adapun penyerahan langsung dipimpin oleh Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi Drs. Tri Pujo Handono di dampingi Kepala bidang Akuntansi dan Pelaporan Cita Putri Maharani , S.STP. MSi dan diterima oleh Inspektur Kabupaten Ngawi Drs. Yulianto Kusprasetyo. Reviu dilaksanakan mulai tanggal 13 Maret 2023 hingga 24 Maret 2023.

Reviu atas LKPD memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dan LKPD telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Pengertian dari keyakinan terbatas atas akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan SAPD yaitu meliputi: Akurasi informasi; Keandalan informasi; dan Keabsahan informasi, sedangkan Keyakinan terbatas atas LKPD telah disajikan sesuai dengan SAP yaitu meliputi: pengakuan, pengukuran; penyajian dan pengungkapan akun-akun dalam LKPD; serta informasi terkait lainnya.

Setelah LKPD mendapat reviu dari Inspetorat, Tim penyusun LKPD akan melakukan perbaikan atas hasil reviu. Dan kemudian LKPD tersebut akan diserahkan kepada BPK yang akan ditargetkan pada tanggal 27 Maret 2023

Ngawi – Badan Keuangan Kabupaten Ngawi pada hari senin (13/03/2023) telah menyerahkan laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD) tahun 2022 ke Inspektorat untuk di lakukan reviu sebelum LKPD diserahkan kepada tim BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Adapun penyerahan langsung dipimpin oleh Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi Drs. Tri Pujo Handono di dampingi Kepala bidang Akuntansi dan Pelaporan Cita Putri Maharani , S.STP. MSi dan diterima oleh Inspektur Kabupaten Ngawi Drs. Yulianto Kusprasetyo. Reviu dilaksanakan mulai tanggal 13 Maret 2023 hingga 24 Maret 2023.

Reviu atas Laporan Keuangan memberikan keyakinan terbatas bahwa: akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dan LKPD telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pengertian dari Keyakinan terbatas atas Akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan SAPD yaitu meliputi: Akurasi informasi; Keandalan informasi; dan Keabsahan informasi, sedangkan Keyakinan terbatas atas LKPD telah disajikan sesuai dengan SAP yaitu meliputi: pengakuan, pengukuran; penyajian dan pengungkapan akun-akun dalam LKPD; serta informasi terkait lainnya.

Back to BakeuNews